PERTIMBANGAN HAKIM PADA PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(STUDI PUTUSAN NOMOR 149/Pid.Sus/2023/PN.Tjg)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor 149/Pid.Sus/2023/PN.Tjg, khususnya yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengacu pada norma hukum pidana yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta konsep hukum Islam. Data penelitian diperoleh melalui studi pustaka berupa putusan pengadilan, undang-undang, serta literatur terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam kasus ini meliputi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Secara filosofis, hakim mempertimbangkan keseimbangan antara keadilan bagi korban dan hak-hak terdakwa. Secara yuridis, putusan hakim didasarkan pada pembuktian yang sah sesuai Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Secara sosiologis, hakim mempertimbangkan dampak psikologis terhadap korban dan masyarakat luas. Meskipun terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, hukuman ini dinilai kurang setimpal mengingat dampak serius yang dialami korban.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana dan hukum Islam dalam menangani kasus KDRT, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan.
017/PMH/2025 | 017/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia :
.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,68 hal;28 cm 1
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain