PENDAFTARAN HAJI SAAT USIA SEBELUM BALIGH DITINJAU
DARI UNDANG-UNDANG HAJI DAN TEORI MASLAHAH
Skripsi ini bertujuan menjelaskan tentang tinjauan peraturan menteri
agama nomor 13 tahun 2021 dan maslahah terhadap pendaftaran haji saat usia
sebelum baligh. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan
teknik pengumpulan data menggunakan data pustaka (library research) dengan
melakukan pengkajian terhadap undang-undang haji, kitab-kitab fiqih, buku-buku,
jurnal dan artikel yang berhubungan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan menteri agama nomor 13
tahun 2021 dalam mengatur batas usia mendaftar haji yaitu minimal 12 tahun. hal
ini merupakan kebijakan pemerintah dalam mengatasi jumlah pendaftar haji yang
meningkat. Maslahah yang terdapat dalam pendaftaran haji usai sebelum baligh
adalah maslahah untuk melindungi pemeliharaan agama (hifzu al-din),
pemeliharaan jiwa (hifzu al-nafs) dan pemeliharaan keturunan (hifzu al-nasl).
Lamanya antrian haji yang memungkinkan orang akan pergi haji di umur yang
udah tua dan rentan dalam keselamatan, maka pendaftaran ibadah haji saat usia
sebelum baligh mendatangkan kebaikan dalam melindungi agama, jiwa dan
keturunan
018/PMH /2024 | 018/PMH /2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
No. Panggil
018/PMH /2024
Penerbit
Fakulas Syariah :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
vii, 61 hal.28 cm
Klasifikasi
018/PMH /2024
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain