UANG PANAI’ DALAM TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU MAKASSAR DI KABUPATEN JENEPONTO
(Implementasi Fatwa MUI No.02 Tahun 2022 Tentang Uang Panai’)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan Fatwa MUI No.02 Tahun 2022 tentang Uang Panai’, Implementasi Fatwa, Praktik Uang Panai’ setelah Adanya Fatwa, Tantang Penerapan Fatwa.
Penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Jenis tersebut relevan untuk meneliti adat dan kebiasaan masyarakat tertentu. Menurut Lexy J. Moleong sebagai suatu pendekatan penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan dan menganilisis fenomena, peristiwa, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi, pemikiran orang secara individu maupun kelompok dan data yang dihasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diminati.
Hasil penelitian meneunjukkan bahwa Fatwa berbeda dengan Peraturan Daerah yang dikeluarkan pemerintah yang sifatnya mengikat, fatwa tidak mengikat dan Majelis Ulama Indonesia tidak mengharuskan masyarakat untuk mengikuti fatwa.Fatwa berfungsi untuk memberikan jawabn sebagai solusi dari pertanyaan yang diajukan masyarakat.
Besaran uang panai’ tidak ada perubahan sebelum dan sesudah fatwa Majelis Ulama Indonesia dikeluarkan. Pada prinsipnya besaran uang panai’ masih tetap pada jumlah yang tinggi, ketentuan jumlah uang panai’ ditentukan oleh kedua belah pihak, pihak laki-laki dan pihak Perempuan
022/PMH/2025 | 022/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,87 hla; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain