PERMAINAN MESIN BONEKA CAPIT DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
(ANALISIS FATWA MUI KABUPATEN JEMBER DAN FATWA MUI PUSAT)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui sebuah fatwa status hukum di kemudian hari sehingga tidak ada keraguan lagi untuk boleh atau tidak memainkan permainan mesin boneka capit. Permainan capit boneka adalah sebuah permainan dengan cara memberi uang dengan sedikit dibawah harga boneka yang kemudian ditukar dengan koin. Pada zaman yang modern seperti sekarang ini banyak bermunculan permainan-permainan yang canggih yang juga sangat menarik perhatian khususnya anak-anak. Kecanggihan pada zaman sekarang sudah sangat maju dengan pesat hingga muncul metode-metode baru dalam segala bidang terkhusus dalam bidang yang sekarang penulis sedang bahas tentang sebuah permainan yang memang sudah terkonsep untuk adanya tindak pidana perjudian, Karena dilihat dari hasil keputusan MUI yang saya ambil dari kabupaten Jember yang telah menyatakan bahwa permainan tersebut adalah hukumnya haram karena didalamnya terkandung unsur perjudian yang terbentuk karena system yang ada didalam permainan tersebut. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu menggunakan metode studi kepustakaan. Sedangkan studi kepustakaan adalah metode yang digunakan untuk meneliti dengan cara pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Dalam penelitian ini terdapat dua data yaitu primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan teknik library research.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa MUI Jember dalam fatwanya Nomor: 05/Mui-Jbr/Xi/2021 Tentang Hukum Permainan Mesin Boneka Capit mengatakan bahwa permainan mesin boneka cakar adalah haram karena mengandung unsur perjudian, sedangkan MUI Pusat dalam fatwanya nomor 43 tahun 2007 tentang Pesta Olahraga pada Media/Mesin Game yang Dikelola oleh Anggota Keluarga Indonesia Asosiasi Rekreasi (ARKI) menyatakan permainan mesin capit adalah mubah (boleh) karena imbalan (reward) yang diperoleh berdasarkan pada keterampilan pemain. Perbedaan pendapat itu yang terjadi pada kedua fatwa tersebut didasarkan pada pengambilan dalil atau landasan hukum yang sama namun dengan penafsiran yang berbeda-beda sehingga hasil fatwa yang dikeluarkan juga demikian berbeda. Untuk menyikapi adanya dua fatwa yang berbeda itu upaya yang pertama yang dikerahkan adalah dengan menggunakan metode al-jam'u wa al-taufiq sehingga permainan mesin boneka capit dapat dihukum sebagaimana diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat tertentu dan dapat juga dapat dihukum jika melawan hukum apabila terdapat kegiatan yang mengandung unsur perjudian di dalamnya.
023/MH/202 | 023/MH/202 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,59 hal; 29 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain