PEMIDANAAN PELAKU ABORSI PADA KORBAN PEMERKOSAAAN DI INDONESIA STUDI ANALISIS PASAL 463 KUHP BARU
H/2024 M. lx + 147 halaman 9 lampiran.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui status hukum sanksi aborsi akibat pemerkosaan menurut Undang-undang KUHP Baru dan hukum Islam di Indonesia. Aborsi tidak diizinkan dalam Undang-undang KUHP Baru dan diharamkan dalam hukum Islam. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai sanksi pemidanaan aborsi akibat pemerkosaan dengan batasan usia kandungan maksimal 14 minggu, dalam prefektif hukum Islam dan Undang-undang KUHP Baru di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (standard legal research) dan komparatif (perbandingan) dengan melakukan pengkajian terhadap data pustaka dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research (kajian kepustakaan) dan wawancara.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pembaharuan status hukum terkait sanksi aborsi akibat pemerkosaan menurut pasal 463 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 yang memperbaharui pasal 364 pada KUHP tahun 1946 di Indonesia, memperbolehkan aborsi akibat pemerkosaan dengan batasan waktu usia kehamilan 14 minggu. Namun jika usia kehamilan melebihi batas tersebut, ketentuan pidana kembali kepada yang tertera di ayat (1) yaitu dipenjara selama 4 tahun. Disisi lain, dalam Hukum Islam terdapat perbedaan pendapat antara Majlis Tarjih Muhammadiyah yang mengharamkan aborsi akibat pemerkosaan sejak awal pembuahan (0 hari) dengan Lembaga Bahsul Masail NU serta fatwa MUI yang memperbolehkan aborsi selama tidak dilakukan melebihi batas waktu kehamilan (40 hari) sebagai bentuk kehati-hatian dan jika melebihi batas waktu tersebut, maka belum ada ketetapan hukuman pidana (jarimah) yang di terapkan oleh hukum Islam secara tegas kepada korban pemerkosaan selain hukuman ta’zir, yang mana terkait sanksi aborsi keputusannya dikembalikan kepada hakim.
024/PMH/2024 | 024/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAk.Syariah UIN Jakarta :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,171 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain