PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA MAGANG PT. ABUBA CIPUTAT
BERDASARKAN UNDANG - UNDANG KETENAGAKERJAAN NO. 13 TAHUN 2003 JUNCTO PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NO. 6 TAHUN 2020 DAN HUKUM ISLAM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap peserta magang serta implementasinya di PT. Abuba Ciputat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri serta hukum Islam, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pemenuhan hak-hak peserta magang di PT. Abuba Ciputat berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 serta hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis bagaimana hukum diterapkan secara konkret guna diketahui keefektifan suatu hukum, dalam hal ini adalah meneliti bagaimana implementasi peraturan penyelenggaraan magang yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 di PT. Abuba Ciputat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak-hak peserta magang di PT. Abuba belum diberikan secara penuh, perusahaan ini tidak mengikutsertakan peserta magang dalam BPJS Kesehatan, peserta magang dipekerjakan pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan tidak memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan magang pada shift malam. Perjanjian magang belum disahkan oleh Dinas Derah Kabupaten/Kota setempat.
025/PMH/2025 | 025/PMH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,109 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain