PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBOCORAN DATA
PADA REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR DI PT.TELKOMSEL
Skripsi ini membahas perlindungan hukum terhadap kebocoran data dalam proses registrasi ulang kartu prabayar di PT. Telkomsel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peraturan hukum mengenai perlindungan data pribadi, serta mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan strukturalis. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terkait peraturan perundang-undangan, kebijakan perusahaan, serta literatur hukum lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia masih memiliki kelemahan signifikan, terutama dalam pengawasan dan implementasi teknis. Kebijakan privasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh PT. Telkomsel telah memberikan perlindungan dasar, tetapi belum mampu sepenuhnya mencegah terjadinya kebocoran data. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi landasan utama dalam memberikan perlindungan hukum, namun masih memerlukan penyempurnaan dalam hal sanksi, pengawasan, dan penegakan hukum.
012/IH/2025 | 012/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix, 67 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain