IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR:60/PUU-XXII/2024 TERHADAP SISTEM PILKADA
DI INDONESIA
Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode analisis data secara deskriptif kualitatif melalui pendekatan Perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, risalah dalam pembuatan undang-undang, dan putusan hakim. Adapun data sekunder yang digunakan buku, jurnal, artikel dan dokumen penunjang lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini mengatur persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah, termasuk persentase minimum kursi atau suara yang harus dimiliki partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan interpretasi baru terkait aturan ini, yang berimplikasi pada proses pencalonan kepala daerah di Jakarta. Keputusan ini juga menuntut adanya perubahan dalam praktek pelaksanaan pilkada oleh lembaga penyelenggara, serta kemungkinan perlunya revisi terhadap berbagai regulasi terkait .Secara keseluruhan, putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 menandai langkah penting dalam upaya mewujudkan Pilkada yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, meskipun tantangan implementasi tetap harus dihadapi oleh semua pihak terkait
009/IH/2025 | 009/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Faklutas Syariah :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
viii, 75 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain