PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKOSIDA SEBAGAI KEJAHATAN HAM KE-5 DALAM KONFLIK BERSENJATA ISRAEL PALESTINA
Penelitian ini membahas suatu kejahatan ekosida yang telah menjadi ancaman serius dalam konflik bersenjata modern, seperti yang terjadi pada konflik antara Israel dan Palestina. Ekosida, yang merujuk pada perusakan lingkungan secara sistematis dan masif, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencederai hak asasi manusia (HAM) masyarakat terdampak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengakuan ekosida sebagai kejahatan HAM ke-5 dalam kerangka hukum humaniter internasional. Studi ini juga mengkaji dampak kejahatan ekosida dalam konteks genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina, khususnya dalam menghancurkan sumber daya vital, seperti tanah, air, dan infrastruktur.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun hukum humaniter telah mengatur perlindungan HAM dalam konflik bersenjata, kejahatan ekosida belum sepenuhnya diakui sebagai pelanggaran serius yang membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Sebab dampak kejahatan yang dilakukan oleh Israel telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas dan berkepanjangan di Palestina, menciptakan ancaman serius terhadap keberlanjutan hidup manusia dan ekosistem di wilayah tersebut.
Hasil dari penelitian ini ialah merekomendasikan penguatan regulasi internasional melalui pengakuan ekosida sebagai kejahatan HAM dalam Statuta Roma, serta peningkatan peran lembaga internasional seperti ICC dalam menangani kejahatan lingkungan di wilayah konflik. Upaya rehabilitasi lingkungan dan pemulihan hak masyarakat terdampak juga menjadi prioritas untuk menciptakan keadilan bagi manusia dan lingkungan
008/IH/2025 | 008/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain