PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER
DAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
(Studi Kasus Nazaruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi
tindak pidana korupsi dengan mengambil studi kasus pada kasus
Nazaruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi, yang bertujuan untuk mengetahui
mekanisme hukum menjadi whistleblower yang diberlakukan oleh KPK dan juga
hambatan tantangan dalam melakukan perlindungan terhadap whistleblower, serta
implementasi perlindungan hukum KPK terhadap Nazaruddin sebagai
whistleblower dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP di
Kementerian Dalam Negeri.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan atau (statue approach) serta menggunakan studi
kasus (case study) dengan memperhitungkan konteks di mana kasus tersebut
terjadi di masyarakat. Metode pengumpulan data dengan melakukan wawancara
dan juga studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa seorang terdakwa tetap dapat
memiliki peran strategis sebagai whistleblower dalam mengungkap kasus besar
lainnya, sebagaimana terlihat dalam kasus Nazaruddin. Sebagai bentuk
penghargaan atas kerjasamanya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi,
Nazaruddin diberikan empat remisi yakni remisi khusus hari raya idul fitri, remisi
umum 17 Agustus, remisi dasawarsa pada tahun 2015, dan remisi tambahan donor
darah. Pemberian remisi ini memungkinkan Nazaruddin bebas lebih cepat dan
juga KPK memberikan perlindungan bagi keluarganya dengan memindahkan
keluarganya ke tempat yang lebih aman seperti mess atau rumah khusus apabila
Nazaruddin mengajukan permohonan perlindungan. Temuan ini sekaligus
menyoroti pentingnya pengaturan khusus dalam regulasi whistleblower untuk
menghadapi situasi yang serupa
006/IH/2025 | 006/IH/025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,52 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain