PROSEDURAL REKRUTMEN CPNS MELALUI SKEMA PENGIRIM LAMARAN DISABILITAS DALAM HAK ASASI MANUSIA
(Studi Kasus Putusan Kasasi MA Nomor 471 K/TUN/2021
Studi Ini bertujuan untuk memahami Studi ini bertujuan untuk memahami penerapan prinsip HAM dalam kasus Muhammad Baihaqi terkait rekrutmen CPNS oleh Badan Kepegawaian Daerah serta penyelesaian hukumnya. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 11, setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, berhak atas pekerjaan dan imbalan yang layak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan artikel media yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menegaskan bahwa seleksi CPNS untuk penyandang disabilitas harus mengacu pada prinsip HAM, kepastian hukum, non-diskriminasi, dan kesetaraan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Dalam kasus Muhammad Baihaqi, Mahkamah Agung membatalkan keputusan yang menyatakan dirinya tidak memenuhi ketentuan melalui Putusan Nomor 471 K/TUN/2021, karena ditemukan kekeliruan hukum dan pelanggaran terhadap aturan terkait disabilitas, seperti PERDA Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 dan prinsip larangan diskriminasi. Jalur khusus disabilitas bukan satu-satunya cara untuk menjadi PNS, karena ketentuan umum tetap berlaku.
004/IH/2025 | 004/IH2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain