UPAYA BAWASLU DKI JAKARTA DALAM MENCEGAH TERJADINYA PELANGGARAN POLITIK UANG PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Permasalahan dalam penelitian ini membahas mengenai bentuk usaha Bawaslu DKI Jakarta yaitu dalam hal pencegahan terhadap pelanggaran politik uang yang selalu terjadi setiap penyelenggaraan Pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif mengenai bentuk usaha Bawaslu DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya yaitu sebagai lembaga pengawas Pemilu dan peraturan perundang-undangan terkait dengan pelanggaran politik uang pada Pemilu dalam pandangan ketatanegaraan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas mengenai korelasi antara undang-undang terkait dengan pengaturan dalam hal pencegahan pelanggaran politik uang dengan kinerja Bawaslu DKI Jakarta yang telah dilakukan selama Pemilu tahun 2024.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji peraturan per undang-undangan, pendapat para ahli hukum, literatur hukum, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga Bawaslu DKI Jakarta sudah melakukan upaya preventif yaitu pencegahan pada pelanggaran politik uang dengan turut memperhatikan landasan hukum yang telah ada sebagaimana hal ini harus dilakukan Bawaslu selaku lembaga pengawas Pemilu. Bawaslu diberikan tugas untuk senantiasa menjaga kualitas Pemilu tetap demokratis sesuai dengan amanat perundang-undangan. Namun, pada kenyataannya sangat sulit untuk menghadapi pelanggaran politik uang di wilayah DKI Jakarta dan beberapa wilayah di Indonesia. Dengan melihat hal itu, maka perlu adanya strategi yang lebih efektif dalam pengaturan terkait pencegahan yang diberikan kepada Bawaslu serta adanya evaluasi pada kinerja Bawaslu. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam melihat usaha pencegahan pada lembaga independen negara pengawas Pemilu sebagai upaya menciptakan Pemilu yang demokratis berdasarkan asas Luber dan Jurdil dan perlindungan terhadap prinsip independensi lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
003/IH/2025 | 003/H2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain