Hukum acara peradilan tata usaha negara:ikhtiar mewujudkan keversisteman hukum administrasi
YULIUS - Personal Name
Hukum administrasi merupakan instrumen yuridis bagi pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat mengatur mekanisme partisipasi masyarakat dalam proses pengaturan dan penendalian oleh pemerintah tersebut ,den mewujudkan oerlindungan hukum. Hukum administrasi akan berkembang secara pesat menakala pemerintah mempercepat pembangunan dengan menggunakan sarana hukum ,yang dalam hal ini tentu adalah hukum administrasi . Peningkatan oeran pemerintah juga lazim terjadi di negara-negara sedang berkembang yang yang berusaha mengejar ketinggalan melalui birokrtisasi secara top down.
04-2504397 | 342.06 YUL h | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Kencana Prenadamedia Group :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xv,269 hal; 26 cm
ISBN/ISSN
978-623-384-784-1
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain