TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN CHILDFREE DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF IMAM AL-GHAZALI DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI
yaitu Imam Al-Ghazali dan Wahbah Az-Zuhaili terhadap penerapan childfree dalam pernikahan serta menilai relevansi pandangan mereka dalam konteks modern. Munculnya fenomena ini menimbulkan beragam pendapat, terutama dikalangan ulama yang mulai mempertanyakan apakah keputusan untuk menjalani hidup tanpa anak tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip pernikahan yang terdapat dalam ajaran Islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yang menggunakan studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data dan teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif induktif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan dua teori, yaitu teori perbandingan hukum dan teori maqashid syariah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Islam mengutamakan hadirnya keturunan dalam pernikahan. Keputusan childfree masih bisa dipertimbangkan dalam kondisi tertentu selama didasari musyawarah, kesepakatan, dan tidak bertentangan dengan prinsip maqashid syariah. Dengan demikian, pandangan Imam Al-Ghazali dan Wahbah Az-Zuhaili dapat dijadikan rujukan dalam memahami batasan penerapan childfree dalam kerangka hukum Islam.
030/PMH/2025 | 030/PMH2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix;83 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain