HUKUM TAJDID NIKAH (PEMBAHARUAN AKAD NIKAH) MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis bagaimana hukum tajdid nikah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap hukum tajdid nikah (pembaharuan akad nikah). Diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai hukum pembaharuan akad nikah dikalangan masyarakat umum. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap hukum tajdid nikah, tetapi juga menjelaskan syarat-syarat dan juga faktor yang menjadi penyebab dilaksanakannya tajdid nikah (pembaharuan akad nikah). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif hukum normatif dan library research dengan cara melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku-buku, jurnal, dan kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif di Indonesia tajdid nikah (pembaharuan akad nikah) diperbolehkan dengan alasan karena terdapat cacat dalam administrasi, seperti hilangnya dokumen pernikahan, adanya ketidaksesuaian data atau permintaan dari pengadilan agama. Dalam hukum Islam tajdid nikah (pembaharuan akad nikah) diperbolehkan dengan alasan untuk memperindah dan menjaga kehati-hatian atas akad nikah yang pertama
027/PMH/2025 | 027/PMH2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Faklutas Syariah :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
vii;88 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain