IMPLIKASI SEWA RAHIM TERHADAP STATUS NASAB ANAK
DI INDONESIA
(Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif)
Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam pandangan hukum Islam dan hukum positif Indonesia terhadap praktik sewa rahim, serta status anak yang dilahirkan. Fokus utama dari kajian ini adalah pada ketentuan hukum yang berlaku, penafsiran pandangan ahli hukum islam dan hukum positif, untuk mengidentifikasi isu-isu terkait nasab, hak waris, dan dampaknya terhadap anak hasil sewa rahim.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Penelitian ini fokus pada studi kepustakaan (library research), yakni dengan menelaah berbagai literatur hukum, peraturan perundang-undangan, fatwa, putusan pengadilan, serta pandangan para ulama dan akademisi hukum Islam terkait praktik sewa rahim dan implikasinya terhadap penetapan nasab anak. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini berfokus pada analisis hukum islam dan hukum positif yang relevan untuk menjawab permasalahan hukum yang muncul dari praktik sewa rahim.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa sewa rahim tidak diperbolehkan, implikasi atau dampak terhadap anak hasil sewa rahim seperti hak anak (perwalian, waris,dan nafkah) ditentukan melalui nasab apakah terputus atau tidak. Dalam hukum Islam, nasab anak hasil sewa rahim disandarkan kepada ibu yang melahirkan (ibu pengganti). Dalam hukum positif Indonesia, anak sewa rahim disamakan dengan anak luar nikah sehingga nasabnya ada pada ibu pengganti (yang melahirkan).
032/PMH/2025 | 032/PMH2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
v, 95 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain