PENGGUNAAN PLATELET-RICH PLASMA TREATMENT PADA
KLINIK ESTETIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI
PERBANDINGAN FATWA MUI NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG
PENGGUNAAN PLASMA DARAH UNTUK BAHAN OBAT DENGAN
IRSYAD AL-FATWA NOMOR 126 TAHUN 2016 TENTANG PRP
INJECTION)
Fatwa MUI Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Plasma Darah
Untuk Bahan Obat dan Irsyad al-Fatwa Nomor 126 Tahun 2016 Tentang PRP
Injection terhadap penggunaan Platelet-Rich Plasma (PRP) Treatment Pada Klinik
Estetika, serta mengetahui perkembangan dunia medis merespons PRP Treatment
dalam bidang dermatologi untuk pengobatan kulit wajah berdasarkan Hukum
Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library
research (penelitian pustaka) dengan melakukan pengkajian terhadap dokumendokumen
fatwa, buku-buku, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul
skripsi ini.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan pendapat
antara fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pejabat Mufti Wilayah
Persekutuan (PMWP) dalam menanggapi penggunaan Platelet-Rich Plasma (PRP)
pada klinik estetika. Fatwa MUI Nomor 45 Tahun 2018 memperbolehkan
penggunaan plasma darah dengan syarat berasal dari hewan halal dan bukan dari
manusia, serta hanya untuk tujuan pengobatan. Sementara itu, fatwa PMWP Nomor
126 Tahun 2016 lebih tegas dalam melarang penggunaan PRP dalam prosedur
kecantikan, dan terdapat pengecualian jika dalam kondisi darurat serta tidak
tersedia alternatif obat lain yang suci.
Adapun perkembangan dunia medis dalam bidang dermatologi ialah dengan
menciptakan berbagai alternatif perawatan estetika selain PRP yang dapat
digunakan untuk mengatasi masalah kulit seperti bekas luka (scar) atau jerawat
parah. Teknologi seperti laser, microneedling, subsisi, dan metode lainnya telah
terbukti efektif tanpa melibatkan bahan yang diharamkan dalam Islam. Dengan
demikian, umat Islam tetap dapat menjaga kesehatan dan estetika kulit mereka
tanpa melanggar prinsip syariat.
033/PMH2025 | 033/PMH2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
x,120 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain