PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN NEGARA
(Studi: Putusan Majelis Tuntutan Perbendaharaan BPK RI No.
190.TP.11-2023/Pt/XII/2023)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme
penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh bendahara berdasarkan
perspektif hukum administratif dan bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis pertimbangan hukum Majelis Tuntutan Perbendaharaan dalam
studi Surat Putusan Majelis Tuntutan Perbendaharaan BPK RI No. 190.TP.11-
2023/Pt/XII/2023.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif, yaitu penelitian
dengan pendekatan peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan tujuan
penelitian ini. Dalam hal ini penulis menggunakan Peraturan BPK RI Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap
Bendahara dan Surat Putusan Majelis Tuntutan Perbendaharaan BPK RI No.
190.TP.11-2023/Pt/XII/2023.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesian kerugian
negara yang disebabkan oleh bendahara berdasarkan hukum administratif
diawali dengan adanya dugaan kerugian negara yang didapat dari beberapa
informasi kerugian negara dan diakhiri dengan adanya Surat Keputusan
Pembebasan apabila tidak terbukti bersalah dan Surat Keputusan Pembebanan
apabila terbukti melakukan kerugian negara. Berdasarkan studi kasus pada
Frans Wahyudi, terdapat beberapa fakta hukum yang terbukti dan memutuskan
bahwa Frans Wahyudi terbukti melakukan kerugian daerah. Analaisis kasus ini
menggunakan teori pertanggungjawaban hukum, transparansi, dan pengawasan
yang menekankan sebagai upaya Majelis Tuntutan Perbendaharaan untuk
menyelesaikan kasus kerugian daerah tersebut.
013/IH/2025 | 013/IH/202 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain