PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN CRP)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan mengetahui pertimbangan Hakim pada putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN CRP berdasarkan Undang-Undang No 11 tahun 2012.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian dikumpulkan melalui studi kepustakaan (Library Research).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan hukuman kepada anak yang berhadapan dengan hukum dengan hukuman penjara dan kerja selama 3 tahun 6 bulan. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan isi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwasanya anak yang berhadapan dengan hukum dalam peradilan pidana anak diwajibkan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Tujuan utama sistem peradilan pidana anak adalah untuk memberikan hukuman kepada anak tanpa adanya niat pembalasan, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kebaikan, serta menjaga kelangsungan hidup anak yang lebih baik. Oleh karena itu menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) kepada anak yang berhadapan dengan hukum merupakan cara yang lebih baik dan efisien demi anak yang berhadapan dengan hukum.
014/IH/2025 | 014/IH/ 2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakults Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
viii, 83 hal. 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain