MELINDUNGI HAK PEMEGANG POLIS PADA KASUS GAGAL BAYAR
KLAIM : STUDI KASUS PT JIWASRAYA
Permasalaha penelitian ini pada tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sebagai regulator dalam mengawasi dan mengantisipasi. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab OJK dan pengaturan hukum terkait
penyelesaian sengketa PT Jiwasraya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis, yang mana
penelitian ini memperoleh data dari bahan hukum primer antara lain asas-asas
hukum, norma hukum, peraturan perundang-undangan dengan didukung oleh
bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel, makalah, penelitian terdahulu
yang berkaitan dengan masalah penelitian dan juga bahan hukum tersier berupa
kamus, ensiklopedi, dan juga website dan pendekatan studi kasus pada PT
Jiwasraya.
Hingga penelitian ini dilakukan, hasil penelitian menunjukkan Gagal bayar
PT Jiwasraya terjadi akibat masalah internal, kurangnya kehati-hatian dalam
mengelola dana, minim transparansi, dan tekanan likuiditas pada investasi. Selain
itu, ada dugaan itikad buruk dari pengelola perusahaan. Asuransi seharusnya
melindungi nasabah, bukan berfokus pada investasi berimbal hasil tinggi. Otoritas
Jasa Keuangan telah bertanggung jawab menangani kasus ini dengan mengalihkan
polis yang disetujui restrukturisasi ke IFG Life.
019/IH/2025 | 019/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,74 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain