DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
(Studi Putusan MA No. 813 K/Pid/2023 dan Putusan MA No. 498 K/Pid/2017)
Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan MA No. 813 K/Pid/2023 dan Putusan MA No. 498 K/Pid/2017)”. Serta menggali fakta lebih dalam penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam hal pemberian vonis yang berbeda atau beragam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach). Metode ini dipilih karena penelitian ini membandingkan dua putusan pengadilan dengan kasus yang serupa.
Hasil dari penelitian disparitas putusan hakim baik pertimbangan hakim dan penerapan hukum Putusan MA No. 813 K/PID/2023 atas terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim judex jurist selaras dengan teori pemidanaan gabungan dan keadilan distributif sehingga keadilan yang dicapai bukan bertujuan untuk pembalasan saja yang dipengaruhi oleh hakim yang mempertimbangkan pergeseran paradigma pemidanaan dalam pengesahan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mana pidana mati dipandang sebagai pidana khusus bukan lagi pidana pokok, sehingga pemidanaan bersifat rehabilitatif. Sedangkan, pada Putusan MA No.498 K/PID/2017 atas terdakwa Jessica Kumala Wongso majelis hakim judex jurist berparadigmakan teori pemidanaan absolut dan teori keadilan retributif, sebagaimana penerapan dalam pembuktian dengan menggunakan bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang saling dikaitkan menjadi alat bukti petunjuk serta bukti lainnya dan hakim meyakini hal tersebut.
020/iH/2025 | 020/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix; 85 hal, 20 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain