Independensi Hakim dalam Kasus Pelanggaran Kode Etik Pada Putusan Nomor : 90/PUU-XXI/2023
Konflik kepentingan dalam proses peradilan merupakan ancaman serius terhadap prinsip kemerdekaan kehakiman. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyoroti adanya dugaan pelanggaran prinsip independensi hakim yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi konflik kepentingan terhadap integritas putusan pengadilan dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kajian dilakukan dengan metode kualitatif Empiris melalui analisis dokumen putusan, peraturan perundang-undangan terkait, dan doktrin hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam putusan ini terdapat potensi konflik kepentingan yang dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti tekanan politik dan kepentingan pihak tertentu. Hal ini melanggar Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Selain itu, kurangnya mekanisme pengawasan dan transparansi dalam proses persidangan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya pelanggaran prinsip kemerdekaan kehakiman. Sebagai rekomendasi, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap hakim serta revisi regulasi untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan keadilan substantif dapat tercapai, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat dipulihkan.
021/IH/202 | 021/IH/202 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakulas Syariah :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain