PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEKERJA MIGRAN INDONESIA ATAS PRAKTIK OVERCHARGING
OLEH PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
pemenuhan hak yang seharusnya didapatkannya atas perlindungan dan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Badan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atas praktik Biaya Penempatan Melebihi Struktur Biaya (Overcharging) yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi fokus permasalahan pada penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan serta proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk menjamin perlindungan yang layak bagi pekerja migran Indonesia (PMI) serta pemenuhan hak terhadap PMI yang seharusnya di dapatkan atas praktik biaya penempatan melebihi struktur biaya (overcharging).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan metode penelitian hukum normatif-empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan (library research), observasi dan wawancara. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer kemudian di dukung dengan bahan hukum sekunder dan tersier seperti kamus, internet, artikel, koran dan sebagainya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, BP2MI sebagai Lembaga perlindungan dan fasilitator bagi penyelesaian sengketa PMI telah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun dalam perlindungan dan penyelesaian sengketa tersebut terdapat beberapa tantangan dan kendala bagi BP2MI sehingga praktik overcharging yang dilakukan oleh P3MI terhadap PMI masih sering terjadi. Salah satu kendalanya yaitu batasan kewenangan BP2MI yang tidak dapat menjatuhkan sanksi terhadap P3MI.
022/IH2025 | 022/IH2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain