POTENSI
MELEMAHNYA INDEPENDENSI DAN IMPARSIALITAS HAKIM
KONSTITUSI AKIBAT PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG
NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pembentukan RUU Perubahan
Keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
dimana didalam substansinya, terdapat mekanisme evaluasi oleh lembaga
pengusul kepada Hakim Konstitusi apabila akan memperpanjang masa
jabatannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian prosedur
pembentukan dan substansi RUU Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, serta implikasinya terhadap independensi dan
imparsialitas Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan yuridis
atau pendekatan peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dari berbagai literatur seperti
buku, artikel, jurnal, dan skripsi yang pembahasannya relevan dengan RUU
Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa RUU Perubahan Keempat
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 baik dari segi prosedural maupun
substansinya telah bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Selain itu, RUU ini juga akan mempengaruhi
independensi dan imparsialitas Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan
prinsip negara hukum, prinsip pemisahan kekuasaan, serta prinsip kemandirian
lembaga kehakiman
023/IH2025 | 023/IH2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,77 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain