KRITERIA KETERANGAN AHLI DALAM PERKARA PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG TERKAIT PENCEMARAN NAMA BAIK, FITNAH,
DAN PENYAMPAIAN BERITA BOHONG STUDI PUTUSAN:
MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 78/PUU-XXI/2023
Penelitian ini menggunakan Metodologi penelitian hukum normatif,
pengumpulan data melalui studi kepustakaan, penulis mengidentifikasi dan
mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber lain
yang relevan dengan objek kajian, setelah data terkumpul penulis menganalisis
secara yuridis terhadap putusan Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang
Pengujian Undang-Undang Terkait Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan
Penyampaian Berita Bohong.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Keterangan ahli memiliki peran
penting dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun,
MK belum memberikan batasan yang jelas mengenai siapa yang dapat dianggap
sebagai ahli. Keterangan ahli didefinisikan sebagai pandangan ilmiah atau teknis
terkait alat bukti atau fakta yang relevan dengan perkara yang diajukan. Mahkamah
Konstitusi akhirnya mencabut pasal-pasal tersebut berdasarkan keterangan ahli
yang relevan, dengan didukung independensi hakim. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa keterangan ahli dan independensi kehakiman memiliki peran krusial dalam
pengambilan keputusan MK terkait pengujian undang-undang.
025/IH2025 | 025/IH2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
xvii, 82 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain