Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

KERJA LEMBUR MUSYRIF (PEMBIMBING ASRAMA) PADA PESANTREN AL-WAFI ISLAMIC BOARDING SCHOOL DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

No image available for this title
Penelitian ini mengkaji kesesuaian pengaturan kerja lembur musyrif di Pesantren Al-Wafi Islamic Boarding School dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah menilai perjanjian kerja musyrif yang dibuat oleh Yayasan Al-Sudais Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan dokumen internal yayasan, bahan hukum sekunder seperti buku dan jurnal, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan wawancara sebagai data pelengkap.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja musyrif di Pesantren Al-Wafi IBS belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Jam kerja musyrif yang mencapai 10 jam per hari melampaui batas maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu yang ditetapkan dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Selain itu, tidak adanya kejelasan dalam pengaturan waktu istirahat berpotensi melanggar hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Pengaturan lembur di yayasan juga tidak sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, terutama dalam aspek kompensasi lembur, di mana yayasan menggunakan perhitungan 1/202 dari gaji pokok, sedangkan regulasi yang berlaku mengatur perhitungan dengan formula 1/173 dari total gaji.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan kerja lembur musyrif di Pesantren Al-Wafi IBS perlu disesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan agar lebih adil dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Oleh karena itu, Yayasan Al-Sudais Indonesia disarankan untuk meninjau kembali perjanjian kerja musyrif dengan menyesuaikan ketentuan jam kerja, hak istirahat, dan kompensasi lembur sesuai peraturan yang berlaku. Dengan adanya perbaikan ini, diharapkan hubungan kerja di lingkungan pesantren dapat lebih harmonis dan memenuhi standar hukum yang berlaku.
Ketersediaan
027/IH/2025027/IH/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

027/IH/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,

Deskripsi Fisik

x, 66 hal; 28 cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

027/IH/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan