TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN DONASI BERBASIS DARING
(Studi Kasus Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok Tahun 2024)
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau tentang hukum positif yang mengatur tentang aktivitas donasi berbasis daring di Indonesia dengan menggunakan teori yang relevan serta membahas mengapa pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus penipuan donasi berbasis daring masih belum optimal ditinjau dari kasus penipuan donasi berbasis daring yang dialami oleh korban kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok dan membahas bagaimana seharusnya penyelesaian dari kasus penipuan donasi berbasis daring yang dialami oleh korban kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan undang undang (Statute Approach) pengumpulan data yang digunakan penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan analisis deskriptif, penelitian ini menggunakan teori hukum progresif dan teori pertanggungjawaban pidana.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum positif yang mengatur tentang donasi berbasis daring telah tertinggal oleh zaman yang semakin berkembang sehingga harus ada respon terhadap hal tersebut, pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus penipuan donasi berbasis daring ditinjau dari kasus korban kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok Tahun 2024 tidak berjalan secara optimal dengan tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh kementrian sosial dan tidak adanya pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada pelaku.
028/IH/2025 | 028/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain