AKIBAT HUKUM PENYALAHGUNAAN KEADAAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) PADA PERJANJIIAN PEMBIAYAAN DALAM PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang mana dikenal di Indonesia melalui putusan pengadilan sebagai alasan pembatalan suatu perjanjian, khususnya terkait dengan perjanjian pembiayaan. Lembaga Keuangan Syariah sebagai kreditur yang memiliki Dewan Pengawas Syariah membuat perjanjian dengan debitur yang awam dan tidak memahami konsep pembiayaan syariah dengan unsur penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) pada studi kasus Badan Arbitrase Syariah Nasional dan untuk mengetahui akibat hukum pada fenomena adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam suatu perjanjian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) melalui buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di dalam Hukum Perdata Indonesia salah satu alasan perjanjian dibatalkan bukan hanya adanya kekhilafan, paksaan dan penipuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1321 KUH Perdata melainkan ada alasan baru pembatalan perjanjian yaitu doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
029/IH/2025 | 029/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,68 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain