PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
TENAGA KERJA ANAK DALAM INDUSTRI HIBURAN
“IDOL”
Studi ini bermaksud untuk menjelaskan bagaimana Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan hukum
terhadap tenaga kerja anak dalam industri hiburan “idol” dengan melakukan analisi
perbandingan terhadap Roodo Kijun-Ho Nomor 49 Tahun 1947 tentang Standar
Ketenagakerjaan (Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Jepang). Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statutory
approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menetapkan
larangan bagi para pengusaha untuk mempekerjakan anak. Namun terdapat
pengecualian bagi anak pada usia dini yang bekerja dalam sektor pekerjaan yang
menunjang minat dan bakat dengan tetap memperhatikan keselamatan, kesehatan
dan moral anak selama melakukan pekerjaan. Ancaman bagi pelaku yang
melakukan Tindak Pidana mempekerjakan anak diatur dalam Pasal 183 ayat 1,
Pasal 185 ayat 1, serta Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Pada praktiknya, anak dalam industri idol group sering
kali dipekerjakan dalam keadaan bahaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.235/MEN/2003
tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan, dan
Moral Anak. Sehingga perbuatan tersebut telah menyalahi ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.
030/IH/2025 | 030/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,64 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain