TINDAK PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU RESIDIVIS
DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan sanksi yang dijatuhkan dalam putusan hakim terhadap anak sebagai pelaku residivis, serta mengkaji dasar pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam penjatuhan putusan pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), yang didukung oleh analisis terhadap empat putusan pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Maili No. 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN.MII, Putusan Pengadilan Negeri Nabiere Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2021/PN Nab, Putusan Pengadilan Negeri Blitar No. 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Blt dan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana No. 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pertimbangan hakim didasarkan pada aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dengan mengutamakan rehabilitasi, pembinaan, serta laporan penelitian kemasyarakatan, terdapat disparitas putusan terhadap residivis anak akibat belum adanya pengaturan spesifik dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), di mana beberapa kasus anak residivis menerima sanksi lebih berat dibandingkan hukuman sebelumnya, sedangkan kasus lain menunjukkan hukuman yang lebih ringan, selain itu, ditemukan pula perbedaan hukuman pada perkara serupa dengan kriteria residivis yang sama. Selain itu, analisis terhadap sanksi pidana menunjukkan bahwa ketentuan UU SPPA belum secara eksplisit mengatur kriteria residivis anak dan pemberatan sanksi pidana, sehingga sanksi yang dijatuhkan cenderung tidak memberikan efek jera dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum untuk mencakup pengaturan terkait kriteria residivis anak dan pemberian pemberatan sanksi pidana guna meningkatkan keadilan dan efektivitas sistem peradilan pidana anak
033/IH/2025 | 033/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
vii, 83 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain