PANDANGAN KOMISI NASIONAL PEREMPUAN TERHADAP IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP LAKI-LAKI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) terhadap implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam konteks perlindungan korban laki-laki. UU TPKS merupakan salah satu instrumen hukum penting di Indonesia yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi semua korban kekerasan seksual tanpa diskriminasi. Namun, pelaksanaannya sering kali lebih terfokus pada perempuan sebagai korban, sementara laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual kurang mendapatkan perhatian.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi literatur, wawancara mendalam dengan perwakilan Komnas Perempuan, serta analisis dokumen resmi terkait implementasi UU TPKS. Penelitian ini juga mengeksplorasi tantangan yang dihadapi dalam memastikan perlakuan setara bagi semua korban, termasuk laki-laki, serta rekomendasi kebijakan yang diusulkan oleh Komnas Perempuan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS telah mengatur perlindungan terhadap semua korban tanpa memandang gender, masih terdapat hambatan budaya, sosial, dan kelembagaan dalam penerapan undang-undang ini terhadap korban laki-laki. Komnas Perempuan mengakui pentingnya inklusivitas dalam kebijakan perlindungan korban kekerasan seksual dan mendorong pendekatan yang lebih holistik, termasuk penyediaan layanan dukungan psikologis, hukum, dan sosial yang ramah gender. Selain itu, diperlukan kampanye kesadaran publik untuk mengurangi stigma terhadap laki-laki korban kekerasan seksua
035/IH/2025 | 035/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain