PERLINDUNGAN HUKUM BANGUNAN STASIUN KERETA API JATINEGARA SEBAGAI CAGAR BUDAYA
Studi Kasus : PT KERETA API INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Bangunan Cagar Budaya dalam konteks pembangunan Stasiun Jatinegara oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KAI memiliki tanggung jawab menyediakan layanan transportasi yang aman dan nyaman, namun harus tetap mematuhi regulasi pelestarian Cagar Budaya. Kajian ini juga akan menyoroti aspek hukum yang mengatur perlindungan Bangunan Cagar Budaya dan bagaimana implementasi regulasi tersebut dapat menjaga eksistensi serta nilai historis bangunan sebagai warisan untuk generasi mendatang.
Metode yang dipakai yaitu jenis penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang mengkaji tentang Perlindungan Bangunan Cagar Budaya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya beserta peraturan turunannya mengenai Bangunan Cagar Budaya dan buku-buku yang relevan dengan penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan dari beberapa peraturan yang secara khusus mengatur perlindungan hukum terhadap Bangunan Cagar Budaya belum bisa secara optimal dalam pengupayaan pelestarian Bangunan Cagar Budaya sebagai bentuk upaya memajukan kebudayaan bangsa. Upaya pelestarian dan perlindungan tahadap Bangunan Cagar Budaya masih tersampingkan dengan tindakan yang dilakukan pelaku usaha dalam membangun bangunan baru tanpa memperhatikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Bangunan Cagar Budaya, Selanjutnya kurangnya keberpihakan pemerintah di dalam mengawasi dan melindungi Bangunan Cagar Budaya terlebih lagi yang melakukan tindakan tersebut adalah Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
037IH/2025 | 037IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Syarif Hidayatullah Jakart.,
2025
Deskripsi Fisik
XII,107 HAL; 28 CM
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain