Esistensi Advokat Dalam Penegakan hukum pidana dan Ketatanegaraan indonesia
Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki peranan sentral di Indonesia. Sebagaimana amanat dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka dari itu advokat adalah salah satu bagian penting dalam ketatanegaraan Indonesia dalam mewujudkan amanat konstitusi tersebut. Kedudukan advokat pada dasarnya sama dengan penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa, dan Kepolisian. Dalam perkembangannya, telah banyak terjadi dinamika di dunia advokat Indonesia, mulai dari masa sebelum kemerdekaan hingga pada masa setelah kemerdekaan yang saat ini telah melintasi tiga orde. Permasalahan yang dihadapi oleh advokat di Indonesia tidak hanya sebatas permasalahan internal, tetapi juga eksternal. Saat ini, dunia advokat sedang mengalami perkembangan yang begitu besar, sehingga perlu diadakan suatu perubahan dan gagasan yang baik demi kemajuan advokat di Indonesia. Buku ini akan mengkaji mengenai peranan advokat sebagai penegak hukum, terkhusus dalam hukum pidana dan kedudukannya dalam ketatanegaraan Indonesia.
04-2504411 | 345.05 ACC e | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
PT Rajagrafindo persada :
Rajawali Pers, Depok.,
septembber 2023
Deskripsi Fisik
x, 220 hal., 23 cm
ISBN/ISSN
978-623-08-0216-4
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain