DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan No. 1054/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr dan Putusan No. 136/Pid.Sus/2021/PN Pti)
Penelitian ini membahas tentang faktor apa yang menyebabkan terjadinya disparitas pada putusan hakim dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan juga membahas pertimbangan yang dituangkan oleh hakim dalam putusannya sehingga menghasilkan putusan yang berbeda padahal dalam ruang lingkup kasus yang sama dengan berfokus pada Putusan No. 1054/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr dan Putusan No. 136/Pid.Sus/2021/PN Pti.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus (Case Approach). Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan studi kepustakaan, yang dilakukakan dengan mengkaji dokumen-dokumen atau literatur yang berkaitan dan berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab dari terjadinya disparitas disebabkan oleh beberapa faktor yakni adanya perbedaan penafsiran hakim, kebijakan kekuasaan kehakiman, perbedaan penilaian alat bukti dan barang bukti. Kemudian pertimbangan hakim pada kedua putusan berbeda, dimana pada putusan yang kedua, hakim tidak mempertimbangkan SEMA No. 4 Tahun 2010 yang seharusnya terdakwa dapat direhabilitasi justru dijatuhi hukuman pidana penjara. Hal inilah yang menjadi perbedaan pada putusan yang pertama yang mempertimbangkan adanya aturan tersebut untuk merehabilitasi terdakwa
045/IH/2025 | 045/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix,64 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain