PEMENUHAN HAK RESTITUSI
TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA
KEKERASAN SEKSUAL OLEH AYAH KANDUNGNYA
(Studi Putusan No. 149/Pid.Sus/2020/PN Wno)
Penelitian ini membahas pemenuhan hak restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual oleh ayah kandungnya berdasarkan Studi Putusan No. 149/Pid.Sus/2020/PN Wno. Restitusi itu sendiri adalah bentuk ganti kerugian materiil maupun immateril kepada korban tindak pidana yang dibayarkan oleh pelaku atau orang ketiga. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam menetapkan besaran restitusi, kesesuaian putusan tersebut dengan ketentuan hukum positif di Indonesia, serta implikasinya terhadap perlindungan hak anak sebagai korban kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris, dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder dari putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, serta data primer melalui wawancara dengan LPSK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara restitusi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan perhitungan LPSK sebesar Rp9.156.500,00 dan restitusi yang diputuskan hakim sebesar Rp1.356.500,00. Hakim mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa dan hanya mengabulkan ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, menolak permohonan atas kerugian penderitaan dan biaya psikologis. Keputusan ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi. Temuan ini mengindikasikan masih lemahnya perspektif korban dalam praktik peradilan pidana, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, serta perlunya penguatan mekanisme penilaian restitusi yang berpihak pada korban. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pehaman perspektif korban di antara aparat penegak hukum terkait pentingnya restitusi sebagai bentuk pemulihan menyeluruh bagi korban anak, serta memperkuat peran LPSK dalam menjamin hak-hak korban terpenuhi secara adil.
046/IH/2025 | 046/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
vii,59 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain