PERLINDUNGAN HAK-HAK DISABILITAS TUNAWICARA KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Studi ini bertujuan untuk mengetahui hak-hak apa saja yang diberikan kepada penyandang disabilitas tunawicara korban pemerkosanan, bagaimana implementasi pemenuhan hak tersebut, hambatan dan tantangan yang dirasakan dalam pemenuhan hak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta gagasan penyelesaian masalah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan mengkaji hubungan antara aturan hukum tertulis dengan penerapan di masyarakat. Hal ini dilakukan dengan wawancara kepada informan yakni pendamping hukum dan pendamping disabilitas yang ikut serta dalam praktiknya di lapangan. Kemudian data yang telah terkumpul diolah secara kualitatif dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa secara normatif, sudah terdapat berbagai regulasi yang memberikan jaminan perlindungan hak-hak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan pidana. Hak-hak tersebut terdiri dari akomodasi layanan dan sarana prasarana yang dapat memudahkan disabilitas dalam proses peradilan. Walaupun dalam praktiknya masih banyak hambatan dan tantangan yang dirasakan oleh para penyandang disabilitas untuk mendapatkan akomodasi tersebut. Diantaranya disebabkan karena regulasi yang belum berspektif korban dan sensitif gender, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan disabilitas dan juga stigma negatif di masyarakat terhadap disabilitas. Untuk menjawab hambatan tersebut, penelitian ini merekomendasikan penguatan kebijakan, anggaran yang memadai, edukasi dan kampanye publik mengenai hak disabilitas, serta pelatihan dan penguatan pemahaman aparat penegak hukum dalam menjamin peradilan yang inklusif
050/IH/2025 | 050/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,85 hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain