Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PEMENUHAN HAK ATAS UPAH PEKERJA BERSTATUS MAGANG DI PERUSAHAAN PPE

No image available for this title
Permasalahan utama penelitian ini adalah tidak terpenuhinya hak atas upah pekerja berstatus magang di Perusahaan PPE. Meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan turunannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri serta perjanjian pemagangan Perusahaan PPE telah mewajibkan perusahaan untuk memberikan upah berupa uang saku kepada peserta magang, hak tersebut tidak dipenuhi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bagaimana perlindungan atas hak pekerja magang yang baik sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan rekomendasi aturan hukum yang dapat diterapkan untuk meningkatkan jaminan dan perlindungan terhadap hak pekerja magang.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan normatif dengan menjadikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2020 sebagai bahan kajian beserta hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan fakta lapangan, hak atas upah bagi pekerja magang di Perusahaan PPE masih belum terpenuhi. Hal ini disebabkan karena klausul dalam perjanjian magang yang mengatur mengenai hak pekerja magang atas upah tidak dilaksanakan oleh perusahaan dan penyelenggaraan program magang masih belum sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketersediaan
052/IH/2025052/IH/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

052/IH/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi,73 hal;28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

052/IH/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan