PEMENUHAN HAK ATAS UPAH PEKERJA BERSTATUS MAGANG DI PERUSAHAAN PPE
Permasalahan utama penelitian ini adalah tidak terpenuhinya hak atas upah pekerja berstatus magang di Perusahaan PPE. Meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan turunannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri serta perjanjian pemagangan Perusahaan PPE telah mewajibkan perusahaan untuk memberikan upah berupa uang saku kepada peserta magang, hak tersebut tidak dipenuhi. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bagaimana perlindungan atas hak pekerja magang yang baik sesuai peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan rekomendasi aturan hukum yang dapat diterapkan untuk meningkatkan jaminan dan perlindungan terhadap hak pekerja magang.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan normatif dengan menjadikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2020 sebagai bahan kajian beserta hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan fakta lapangan, hak atas upah bagi pekerja magang di Perusahaan PPE masih belum terpenuhi. Hal ini disebabkan karena klausul dalam perjanjian magang yang mengatur mengenai hak pekerja magang atas upah tidak dilaksanakan oleh perusahaan dan penyelenggaraan program magang masih belum sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
052/IH/2025 | 052/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,73 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain