PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS KERUSAKAN BARANG PADA LAYANAN YAKIN ESOK SAMPAI (YES)
(Studi kasus PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Agen Ciputat Kota Tangerang Selatan)
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Agen Ciputat Kota Tangerang Selatan serta bagaimana upaya mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris menggunakan Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode pengumpulan data yang diambil untuk penelitian ini adalah wawancara dan studi kepustakaan dari literatur seperti buku, artikel, jurnal, dan library reaserch yang memuat pembahasan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam kasus kerusakan barang, konsumen mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak atas ganti rugi yang dideritanya akibat tidak patuhnya pelaku usaha terhadap kewajiban seperti yang diatur dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999. Selain itu, pihak JNE bertanggung jawab untuk kerusakan barang pada Layanan Yakin Esok Sampai (YES) sesuai pasal 9 SSP PT JNE yang menyebutkan bahwa JNE akan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh penerima akibat keterlambatan, kerusakan, kehilangan, atau kesalahan dalam pengiriman yang timbul akibat kelalaian pihak JNE.
054/IH/2025 | 054/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
vii,71 hal;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain