PERAN BPOM TERHADAP PENGAWASAN PEREDARAN SKINCARE ILEGAL TAHUN 2024
Penelitian ini mengkaji peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menangani peredaran produk skincare ilegal di Indonesia. Maraknya peredaran produk skincare ilegal menimbulkan keresahan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas pengawasan BPOM, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi, dan merumuskan strategi penanganan yang lebih optimal.
Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, serta teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (library research), observasi, dan wawancara. Sumber hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, yang didukung oleh bahan hukum sekunder dan tersier seperti kamus, sumber daring, artikel, koran, dan lain-lain.
Penelitian ini menunjukkan bahwa BPOM berperan penting dalam memastikan keamanan dan legalitas skincare melalui registrasi, pengawasan, dan penindakan. Kasus yang diteliti membuktikan pelaku bersalah mendistribusikan produk tanpa izin edar, melanggar Pasal 196 jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan rendahnya kesadaran masyarakat akan label BPOM. Disarankan agar BPOM memperkuat pengawasan digital, meningkatkan edukasi, dan memperberat sanksi untuk memberi efek jera
055/IH/2025 | 055/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
iv,79hal; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain