Kedudukan dan Fungsi Advokat Dalam Sistem Peradiilan Pidana
Advokat merupakan sebuah profesiyang dikenal di dalam bidang hukum. Selain daripada itu keberadaan advokat sebagai seorang penegak hukum sejatinya telah diatur di dalam Pasal 5 Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun keberadaan pasal 5 ayat (1) belum memberikan penjelasan mengenai bentuk konkrit advokat sebagai penegak hukum, hal ini menjadikan keberadaan advokat sebagai penegak hukum itu bias, khususnya dalam hal kedudukan dan fungsinya sebagai salah satu komponen di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini ditulis untuk mengetahui, menggali, menganalisis, dan menjelaskan kedudukan advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana serta fungsi advokat yang dapat memberikan keseimbangan dalam proses peradilan. Buku ini pula mengupas tentang Teori Negara Hukum sebagai Grand Theory, Teori Sistem Peradilan Pidana sebagai Middle Range Theory dan Teori Penegakan Hukum sebagai Applied Theory.
04-2504416 | 347.01 ACE k | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Zukzez Express :
BanjarBaru.,
2023
Deskripsi Fisik
vii, 222 hal : 23 cm
ISBN/ISSN
978-602-6594-03-7
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain