Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SELLER DALAM JUAL BELI ONLINE DENGAN PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY DI PT. SHOPEE INDONESIA

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transaksi jual beli online dengan metode pembayaran Cash on Delivery (COD ) di aplikasi Shopee, di mana sering kali konsumen tidak memenuhi kewajibannya kepada penjual. Hal ini mengakibatkan terjadinya wanprestasi, yang berdampak pada kerugian bagi pelaku usaha dari berbagai pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali lebih dalam mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha dalam transaksi online dengan metode pembayaran Cash on Delivery (COD ) di PT. Shopee Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif, sementara analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif .
Perlindungan hukum bagi pelaku usaha terkait wanprestasi konsumen dalam transaksi COD tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mengatur hak-hak pelaku usaha. Jika konsumen melakukan wanprestasi, maka mereka dapat dikenai konsekuensi hukum tertentu dan penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi atau litigasi di pengadilan. Dengan adanya regulasi yang lebih menyeluruh, ekosistem e-commerce dapat tercipta secara lebih adil, memberikan perlindungan yang seimbang, serta mencegah potensi kerugian bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, perjanjian yang jelas dan transparan akan memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak dipahami dan dipatuhi, sehingga hubungan antara pelaku usaha, penyedia platform, dan konsumen dapat berjalan dengan lancar, harmonis, dan saling menguntungkan.
Ketersediaan
058/IH/2025058/IH/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

058/IH/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x,74hal;28cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

058/IH/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan