Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM OLEH PRODUSEN MOBIL LISTRIK TERHADAP KONSUMEN AKIBAT SISTEM AUTOPILOT (SELF-DRIVING) DI INDONESIA

No image available for this title
Permasalahan pada penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan pertanggung jawaban hukum oleh produsen mobil listrik terhadap konsumen akibat sistem autopilot (self-driving) di Indonesia. Pertanggungjawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum bagi seorang untuk menuntut orang lain sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain untuk memberi pertanggungjawabannya. Seperti halnya kendaraan dengan fitur autopilot yang memiki cara kerja yang dikendalikan oleh sebuah sistem yang memungkinkan kendaraan bergerak secara otomatis, yang dimana produsen harus tanggung jawab kepada konsumen jika kendaraan terjadi masalah. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab produsen mobil listrik akibat sistem autopilot dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen dalam menyikapi sistem autopilot pada mobil listrik di Indonesia.
Peneliti ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan filosofis dengan pendekakatan ilmu perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan filosofis. Sumber data penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang merupakan hukum positif yang memiliki kekuatan hukum mengikat, bahan hukum sekunder yang merupakan pelengkap dari bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier yang merupakan ensiklopedia umum, kamus-kamus hukum, internet, dan sumber lainnya
Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa produsen memiliki tanggung jawab yaitu tanggung jawab mutlak (strict liability) menjadi pendekatan yang lebih relevan untuk diterapkan, di mana produsen tetap harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan meskipun tidak terbukti adanya unsur kelalaian. Terdapat 6 upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen dalam menyikapi sistem autopilot pada mobil listrik yaitu gugatan perdata, gugatan pidana, pengaduan ke BPKN dan YLKI, klaim garansi atau recall, gugatan class action, dan mekanisme mediasi atau arbitrase.
Ketersediaan
059/IH/2025059/IH/2025Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

059/IH/2025

Penerbit

Fakultas Syariah dan Hukum : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix,73 hal;28 cm

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

059/IH/2025

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan