Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Pelanggaran
Passing Off
(Studi Putusan Nomor 16/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga
Jkt.Pst)
Penelitian ini menganalisis terkait perlindungan hukum terhadap merek
terkenal di Indonesia dari tindakan pelanggaran dalam bentuk passing off, dengan
mengkaji secara yuridis Putusan Nomor 16/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga
Jkt.Pst. dalam konteks ini, penelitian mengambil fokus pada sengketa antara PUMA
SE, pemilik merek internasional “PUMA & Kucing Melompat” yang telah dikenal
luas, melawan PUMADA, sebuah merek lokal yang diduga melakukan peniruan
dengan cara membonceng reputasi merek terkenal tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-yuridis dengan pendekatan
perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), dan
analisis hukum primer serta bahan hukum sekunder. Data dianalisis secara kualitatif
untuk mencari tujuan dari peraturan Perundang-Undangan berdasarkan hukum
positif dan teori-teori hukum untuk mengevaluasi pertimbangan hakim dalam
putusan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek
terkenal di Indonesia telah diimplementasikan secara efektif, terutama dalam
menangani praktik passing off seperti yang terjadi dalam kasus PUMA SE melawan
Muhammad Kimianto. Melalui Putusan No. 16/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN
Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan bahwa merek “PUMADA” milik
Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal “PUMA &
Kucing Melompat,” baik secara visual maupun fonetik, serta didaftarkan dengan
itikad tidak baik.dari pemilik aslinya. Tindakan meniru atau membonceng reputasi
merek orang lain bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara
ekonomi dan menciptakan persaingan tidak sehat. Negara, melalui pengadilan,
telah menjalankan peran penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan
memberikan kepastian hukum kepada pemilik merek terkenal.
060/IH/2025 | 060/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
vii,76hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain