PENYALAHGUNAAN FOTO PRODUK UNTUK KOMERSIALISASI
PLATFORM DIGITAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28
TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu penyalahgunaan foto produk untuk
kepentingan komersialisasi platform digital yang mana berfokus pada Undang
Undang Hak Cipta, khususnya terkait dengan foto produk. Dengan perkembangan
zaman, orang dapat mengakses foto produk milik orang lain dengan mudah bahkan
mengambilnya. Pemilik foto produk harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai
dengan aturan pada Undang-Undang Hak Cipta.
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk perlindungan bagi
korban yang mengalami foto produknya diambil oleh pihak lain untuk kepentingan
komersialisasi serta bentuk pelanggaran foto produk untuk kepentingan
komersialisasi ini. Lalu melihat faktor-faktor yang menjadi penghambat
perlindungan hukum terhadap foto produk ini. Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach),
dengan sumber data hukum primer dan hukum sekunder, dengan teknik
pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) melalui buku,
jurnal dan peraturan perundang-undangan, dengan metode analisis data
menggunakan data kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih banyak faktor yang menjadi
penghambat perlindungan hukum terhadap foto produk online shop yaitu faktor
kesadaran masyarakat akan hukum yang masih rendah, belum ada lembaga
manajemen kolektif (LMK) yang menjunjung tinggi karya ciptaan fotografi,
persoalan ekonomi masyarakat, kurang jelasnya aturan mengenai karya foto produk
menurut Undang-Undang Hak Cipta.
061/IH/2025 | 061/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,62hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain