PRAKTIK JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR DI APLIKASI TIKTOK TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Permasalahan yang dirumuskan pada penelitian ini mengenai praktik jual beli pakaian bekas impor di aplikasi TikTok berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan pengawasan hukum praktik jual beli pakaian bekas impor di aplikasi TikTok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dalam praktik jual beli pakaian bekas impor berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan pengawasan hukum praktik jual beli pakaian bekas impor di aplikasi TikTok.
Metode penelitian ini menggunakan model penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan dianalisis secara kualitatif dan deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor di TikTok merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum perdagangan yang berlaku dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, tetapi masih marak diperjualbelikan di TikTok, sehingga menunjukkan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan pada praktik jual beli pakaian bekas impor di aplikasi TikTok belum maksimal. Kemudian, pengawasan hukum praktik jual beli pakaian bekas impor di TikTok memiliki kelemahan dalam segi instrumen penegak hukum. Kurangnya pengendalian dana penegakan hukum, minimnya sanksi tegas, ketidakpatuhan TikTok sebagai penyedia platform terhadap peraturan, menyebabkan masih maraknya perdagangan pakaian bekas impor di TikTok. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi spesifik spesifik mengenai perdagangan pakaian bekas impor dalam peraturan yang mengikat platform, seperti TikTok., peningkatan kerja sama antarlembaga, dan edukasi hukum bagi masyarakat terkait bahaya kesehatan dan ekonomi pakaian bekas impor.
067/IH/2025 | 067/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
xi,66 hal ; 28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain