PEMBELIAN SECARA ONLINE DENGAN SISTEM CASH ON DELIVERY OLEH ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT HUKUM TRANSAKSI DIGITAL
Penelitian ini mengkaji terhadap fenomena anak yang masih dibawah umur memesan barang secara online dengan system cash on delivery didalam lingkungan masyarakat, Latar Belakang penelitian ini adalah tentang bagaimana keabsahan perjanjian dalam jual-beli online dengan system cash on delivery dan bentuk pelanggarannya yang dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur karena belum cakap hukum atau belum 21 tahun. Tujuan dari penelitian memperbaharui Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mana masih belum jelas terhadap ini mempertanyakan bagaimana bentuk tanggung jawab dari orang tua, serta memberi pembelajaran terhadap si anak dan orang tua agar bijak dalam pembelian barang jual-beli online.
Metode Penelitian yang digunakan Normatif, Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan, dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer yang didalamnya berupa KUH Perdata dan Undang-Undang, bahan hukum sekunder yaitu seperti Jurnal, Tinjauan Terdahulu dan bahan hukum tersier kamus hukum dan internet
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah masih belum tegas atau bahkan masi belum mengatur terhadap pembatasan umur minimal terhadao seorang anak yang memesan barang secara online, perlu pembaharuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah seiring dengan perkembangan zaman supaya lebih relevan terhadap kehidupan dimasyarakat
068/IH/2025 | 068/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
ix, 66hal ;28cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain