PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DENGAN ALAT BUKTI TERBATAS
(Studi Putusan PN Pekanbaru Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pbr
Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindunga hukum terhadap korban pelecehan seksual dengan alat bukti terbatas dan menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pbr. Penelitian ini menjelaskan dan menggali pengaturan hukum yang relevan dalam konteks implementasi perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban pelecehan dalam Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pbr dan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.
Penelitian ini menggunakan denga jenis penelitian normative dengan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Putusan Pengadilan sebagai bahan kajian melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hakim lebih berfokus pada pembuktian formil melalui keterangan saksi, ahli, terdakwa, dan tuntutan jaksa penuntut umum, tanpa memperhatikan aspek relasi kuasa, dampak psikologis terhadap korban, serta karakteristik khusus tindak pidana pelecehan seksual yang seringkali tidak meninggalkan jejak fisik. Selain itu, pedoman khusus seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak diterapkan, sehingga berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan hukum bagi korban dan menciptakan preseden negatif dalam penerapan hukum yang berperspektif korban. Oleh karena itu, diperlukan perubahan pendekatan serta peningkatan kapasitas hakim dalam menerapkan prinsip keadilan substantif dan kesetaraan gender dalam proses peradilan pidana.
070/IH/2025 | 070/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
viii,78 hal ;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain