URGENSITAS PENGATURAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL DI MASA PEMILIHAN UMUM GUNA MENCEGAH PRAKTIK PORK BARREL
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penyaluran Bansos di masa Pemilu guna mencegah praktik-praktik Gentong babi dan memastikan pemilu yang bersih, adil, dan transparan. Dengan menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini mengkaji regulasi yang ada, terutama Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Peta Jalan Sistem Perlindungan Sosial Nasional dan peraturan lainnya yang mengatur mekanisme distribusi Bantuan Sosial. Namun, ketiadaan larangan dalam penyaluran Bantuan Sosial dalam Pemilu telah menjadi sebuah anomali dan bertentangan dengan asas-asas dalam Pasal 22E Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan pelaksanaan Pemilu harus Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang dilakukan secara kualitatif. Pendekatan yg digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber data berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta dari hasil wawancara. Adapun analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif bahan-bahan hukum serta jurnal dan artikel terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat beberapa regulasi yang mengatur distribusi Bansos, belum ada ketentuan tegas yang membatasi penyaluran Bansos selama masa kampanye Pemilu. Penelitian ini juga menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan dan ketidakakuratan data yang digunakan untuk mendistribusikan bantuan, yang membuka celah bagi penyalahgunaan. Sehingga, berimplikasi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial yang dapat digunakan sebagai alat untuk meraih keuntungan politik tertentu, yang pada gilirannya mengancam integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem Pemilu. Oleh karena itu, Penulis menghadirkan rekomendasi regulasi yang ideal dalam pembatasan penyaluran Bansos di Masa Pemilu guna mencegah praktik tersebut dan mengambil contoh pada beberapa negara.
072/IH/2025 | 072/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,87 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain