PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALUR BABYSITTER DALAM KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK BERDASARKAN PRINSIP CHILDREN’S RIGHTS
Problematika mengenai kekerasan anak oleh babysitter yang makin marak terjadi
diakibatkan oleh pertanggungjawaban pidana penyalur babysitter yang belum optimal dan
regulasi perlindungan pekerja rumah tangga yang juga belum kunjung disahkan. Hal
tersebut menciptakan rechtsvacuum dalam pengaturan perlindungan pekerja rumah
tangga di Indonesia sehingga sulit bagi penyalur babysitter yang pekerjanya melakukan
kekerasan untuk dijatuhkan sanksi pidana. Padahal penyalur babysitter bisa saja memiliki
andil atas kelalaiannya dalam penyaluran yang tidak selaras dengan ketentuan perundangundangan.
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk membahas fenomena
kekerasan terhadap anak asuh oleh babysitter di Indonesia dan untuk mengoptimalkan
pertanggungjawaban pidana penyalur babysitter guna terpenuhinya prinsip children’s
rights.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative juridical
research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Adapun
pengumpulan data dilakukan dengan library research (studi kepustakaan) dan deduktif
sebagai metode pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kasus kekerasan terhadap anak
oleh babysitter, tidak hanya si babysitter saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban
pidana melainkan penyalur babysitter juga dapat dijatuhkan sanksi pidana. Penyalur
babysitter yang tidak memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang, tidak melakukan
pemeriksaan latar belakang pekerjanya, bahkan sampai overclaim dengan embel-embel
yayasan premium dapat berimplikasi serius terhadap pengasuhan anak oleh babysitter.
Pengasuhan anak oleh babysitter yang berasal dari Yayasan yang bermasalah atau
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki potensi melakukan
kekerasan. Selain itu, regulasi yang mengatur pekerja rumah tangga juga belum disahkan
juga dari tahun 2004 sehingga mengakibatkan kekosongan hukum dalam perlindungan
pekerja rumah tangga. Maka dari itu, perlu segera disahkannya RUU PPRT agar dapat
mengisi kekosongan hukum mengenai regulasi pekerja rumah tangga di Indonesia.
073/IH/2025 | 073/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,53 hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain