DISKRIMINASI AKSES DAN PEMANFAATAN ORBIT GEOSTASIONER SEBAGAI SUMBER DAYA ALAM TERBATAS RUANG ANTARIKSA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL BERDASARKAN KONVENSI INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION
Penelitian ini mengkaji masalah diskriminasi dalam akses dan pemanfaatan orbit geostasioner sebagai sumber daya alam terbatas di ruang angkasa, yang berdampak pada ketimpangan antara negara maju dan negara berkembang, khususnya Indonesia. Fokus utama kajian ini adalah menganalisis pengaturan hukum internasional yang mengatur orbit geostasioner berdasarkan Konvensi International Telecommunication Union (ITU), serta menelaah upaya diplomasi Indonesia dalam mengoptimalkan pemanfaatan orbit tersebut untuk mendukung pembangunan nasional.
Dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang mencakup perundang-undangan, historis, konseptual, serta kajian literatur, penelitian ini menemukan bahwa kerangka hukum internasional yang ada saat ini belum sepenuhnya menjamin akses yang adil bagi negara-negara berkembang. Meskipun prinsip "equitable access" telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, seperti Outer Space Treaty 1967 dan regulasi ITU, praktik implementasinya masih menunjukkan adanya dominasi negara-negara dengan kapasitas teknologi tinggi.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa Indonesia perlu memperkuat posisinya melalui strategi diplomasi internasional yang lebih aktif dan penguatan hukum nasional untuk memperjuangkan akses yang adil terhadap orbit geostasioner. Selain itu, harmonisasi regulasi global dengan kepentingan nasional menjadi hal yang krusial dalam mewujudkan pemanfaatan ruang angkasa yang adil, setara, dan berkelanjutan.
075/IH/2025 | 075/IH/2025 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2025
Deskripsi Fisik
x,87hal;28 cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain